|
PNS TETAP SEBAGAI IMPIAN MASYARAKAT
Pada hampir tiap tahunnya,
ribuan pelamar berkompetisi dalam seleksi rekrutmen CPNSD di
Provinsi Lampung. Meskipun pada periode ini juga dilakukan
perekrutan langsung terhadap tenaga honorer yang memenuhi
persyaratan, tetap saja minat masyarakat masih besar.
Sebenarnya tidak hanya dalam konteks CPNSD, juga rekrutmen
oleh departemen dan lembaga vertikal lain yang menunjukkan
gejala sama setiap rekrutmen terbuka. Apakah salah? Tidak.
Lalu apa masalahnya? Inilah yang hendak dijawab dalam
tulisan ini.
Dalam sebuah kajian yang penulis
lakukan, setidaknya ada beberapa alasan mengapa masyarakat
meminati sektor ini. Pertama, image yang masih kuat
terhadap PNS, yang merupakan bagian pemerintah....
( Selengkapnya... ) |
|
MEMBURU KUALITAS PNS
Animo besar masyarakat mendaftar PNS dapat menjaring SDM
berkualitas tinggi dan punya latar belakang status ekonomi
sosial baik, sehingga keberadaannya sebagai abdi negara
memiliki kontribusi besar dalam meningkatkan produktivitas.
SEPEKAN ini, Pemerintah secara serentak melakukan rekrutmen
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2008.
Berbagai formasi struktural maupun fungsional masing-masing
departemen dibuka untuk semua pendaftar. Namun, formasi
paling banyak adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.....
( Selengkapnya... )
|
|
Mewujudkan Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Dalam Era Otonomi Daerah
Pendahuluan
Reformasi di
bidang kepegawaian yang merupakan konsekuensi dari perubahan
di bidang politik, ekonomi dan sosial yang begitu cepat
terjadi sejak paruh pertama tahun 1998 ditandai dengan
berlakunya Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian. Peraturan perundang-undangan yang
merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 dengan pokok bahasan yang sama tersebut,
kemudian diikuti dengan berbagai peraturan pelaksanaannya,
baik yang berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Keputusan
Presiden (Keppres), untuk menjamin terlaksananya
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 ini secara baik dan
terarah......
( Selengkapnya... )
|
|
|
PNS ; Kebutuhan Ekonomi
Tidak semua PNS adalah identik dengan perbuatan korupsi,
masih banyak PNS yang bekerja untuk mengabdikan hidupnya
pada republik ini. Hanya ulah segolongan PNS yang sering
disebut oknum lah, yang membuat PNS disamarakan menjadi
profesi yang tidak selalu berada dijalan yang benar. Sungguh
ironis nasib yang melekat pada PNS ini, seperti gara-gara
nila segentong, rusaklah susu sedanau Toba.
Tak bisa dipungkiri pula, kehidupan PNS, dengan gajih yang
sama dalam pengaturan yang sama, dari Sabang sampai Merauke,
bukanlah jaminan kehidupan yang merata dan sejahtera. Banyak
faktor pembeda yang membedakan kehidupan PNS sehingga tidak
sama rata pendapatan dan tidak sama kesejahteraan. Di Pusat
dan Daerah, Kota Besar dan Kota Kecil, Kota/Kabupaten dan
Desa merupakan wilayah pembeda yang bisa dikelompokan lagi
menjadi daerah kaya dan daerah miskin, dan diperkecil lagi
lokusnya menjadi Departemen sampai Bagian, ada yang “basah
dan kering”. Implikasinya pun terlihat pada berbagai
tunjangan tambahan dan fasilitas lain yang mengikuti
kehidupan para PNS...
( Selengkapnya... ) |
|
NETRALITAS PNS DALAM PEMILU
Pemahaman netralitas dalam pemilihan umum calon
Legislatif dan Calon Presiden dan Wakil Presiden, yaitu
bahwa Pegawai Negeri termasuk PNSsebagai unsur aparatur
negara harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai
politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat, dan dilarang menjadi anggota dan/atau
pengurus partai politik. Pegawai Negeri yang menjadi anggota
dan/atau pengurus partai politik harus diberhentikan sebagai
Pegawai Negeri, baik dengan hormat atau tidak dengan hormat.
Hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 3 Undang-undang 8 Tahun
1974 jo Undang-undang 43 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2004...
(
Selengkapnya... ) |
|
Gaji Ke-13 PNS Masih Terhambat Birokrasi
Wahyu Daniel - detikFinance
Jakarta - Pemberian gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri
Sipil (PNS) Pusat, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI),
dan anggota POLRI batal diberikan bulan ini karena terhambat
birokrasi.
Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Supriyanto
menyatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu Peraturan
Pemerintah (PP) yang sedang diurus di Sekretariat Negara,
soal pemberian gaji ke-13 ini.
"Sejauh ini, peraturan tersebut telah digodog oleh
Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Kemenkumham), dan Sekretariat Negara," kata
Agus seperti dikutip dari situs Kemenkeu, Sabtu (18/6/2011).
Sampai dengan saat ini, Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN) seluruh Indonesia masih menunggu mekanisme
petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 di tahun 2011.
Hal tersebut mengingat, setelah terbit peraturan pemerintah
(PP) terkait pembayaran gaji ke-13, masih diperlukan
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan (Perdirjen)
sebagai dasar pembayaran di setiap KPPN.
Sumber:
detikcom
|
|
 |
|
Aset Mandiri ;
Investasi Online
Aset Mandiri merupakan Bisnis
Investasi Online yang dapat Mengatasi Masalah
Keuangan Anda. Gabung dan Pelajari Sekarang Juga... |
|